Asuransi Kebakaran
RISIKO YANG DIJAMIN | ||
|
I Kebakaran
Yang
terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau
karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena
sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk
akibat dari :
|
|
|
1. |
Menjalarnya api yang timbul sendiri (self-combustion).
|
|
2. |
Hubungan arus pendek (short circuit).
|
|
3. |
Sifat barang itu sendiri (inherent vice).
|
|
4. |
Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain.
|
|
5. |
Akibat air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
|
|
6. |
Karena
dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya
pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
|
II
|
Petir
Kerusakan
yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin,
peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh
Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda
dimaksud.
|
|
III
|
Ledakan | |
|
1. |
Pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
|
|
2. |
Meledaknya
suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dimana dinding bejana
robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan
secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
|
|
3. |
Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.
|
|
4. |
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak dijamin.
|
|
5. |
Kerugian
pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang
pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya
tekanan gas, tidak dijamin.
|
|
6. |
Jika
terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis
lain yang khusus untuk itu, penanggung hanya menangggung kerugian akibat
peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh Polis jenis lain
itu.
|
IV
|
Kejatuhan Pesawat Terbang | |
|
1. |
Benturan fisik antara pesawat terbang.
|
|
2. |
Segala
sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan
harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
|
|
3. |
Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.
|
V
|
Asap
Yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.
|
|
RISIKO YANG DIKECUALIKAN |
||
I
|
Secara Langsung Disebabkan Oleh : | |
|
1. |
Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self-combustion).
|
|
2. |
Hubungan arus pendek (short circuit).
|
|
3. |
Sifat barang itu sendiri (inherent vice).
|
|
4. |
Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
|
II
|
Secara Langsung/Tidak Langsung Disebabkan Atau Akibat Dari : | |
|
1. |
Kesengajaan Tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung .
|
|
2. |
Perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung .
|
|
3. |
Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut .
|
|
4. |
Perang,
penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai
suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang
saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap
merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan
militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi,
penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau
perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan
suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan
dengan kekerasan Pemerintah yang sah "de jure" atau "de facto".
|
|
5. |
Reaksi nuklir.
|
|
6. |
Kerusuhan, pemogokan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan.
|
|
7. |
Segala macam bentuk gangguan usah; gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar