Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER
LINGKUP JAMINAN
Kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab
membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan oleh kejadian yang
terjadi didaerah lingkup jaminan selama masa berlakunya polis.
BATASAN PROGRAM
Penanggung hanya bertanggung jawab berdasarkan polis untuk membayarkan ganti rugi atau
biaya klaim yang lebih besar dari ganti rugi dan biaya klaim sebesar jumlah yang menjadi tanggung
jawab tertanggung (Insured’s Retained Amount) hanya apabila syarat-syarat dalam polis telah
dipenuhi.
MANFAAT PROGRAM (dipastikan yang mana)
Manfaat yang diberikan Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter yaitu :
ADVOKASI MEDIKOLEGAL
- Sesuai dengan suasana jaga – reputasi dokter
- Memupuk kebersamaan & Kerjasama dokter / dokter gigi
- Pendampingan kasus oleh ahli medikolegal sejak dini
- Pembelaan hukum dugaan malparaktek & kelalaian medik
- Ganti rugi gugatan pasien
- Biaya lawyer
BIMBINGAN MEDIKOLEGAL
- Peningkatan kesadaran hukum, etik dan safe
- Dukungan organisasi profesi terkait
KLASIFIKASI, PREMI, LIMIT GANTI RUGI DAN RESIKO SENDIRI

A. Klasifikasi Spesialis A (Beresiko sangat tinggi)
- Kebidanan dan Penyakit Kandungan (SpOG). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpOG-KFER, dll. Pada umumnya spesialis ini melakukan tindakan intervensi dan bedah dalam melaksanakan prakteknya.
- Anestesi (SpAn). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya, misalnya SpAn-KICU.Dalam prakteknya dapat melakukan tindakan tindakan intervensi.
B. Klasifikasi Spesialis B (Spesialis Bedah dan/atau Intervensi)
- Bedah Umum (SpB)7
- Bedah Urologi (SpU)
- Bedah Ortopedi (SpBO), saat ini sedang berupaya menggantinya dengan nama SpOT (Ortopedi dan traumatologi).
- Bedah Plastik (SpBP)
- Bedah Onkologi (SpB)
- Bedah Digestif (SpBD)
- Bedah Saraf (SpBS)
- Bedah Anak (SpBA)
- Bedah Thoraks (SpBT),di dalamnya terdapat bedah jantung
- Mata (SpM)
- THT (SpTHT)
- Gigi (Drg), Dokter gigi spesialis dengan bedah, Dokter gigi spesialis dengan pembuatan gigi dan/atau gusi palsu.
- Spesialisasi sebagaimana Penyakit Dalam (SpPD), Kesehatan Anak (SpA), Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP), Paru (SpP), Radiologi (SpRad), Kulit dan Kelamin (SpKK) yang melakukan tindakan- indakan Intervensi.
C. Klasifikasi Spesialis C (Spesialis Bukan Bedah dan/atau Intervensi)
- Penyakit Dalam (SpPD). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan dengan menyebutkan bidang subspesialisasinya. Misalnya SpPD-KGEH, SpPD-KKV. Diantara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “,misalnya endoskopi.
- Kesehatan Anak (SpA). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, Sehingga hanya tertulis SpA (K).Di antara mereka terdapat subspesialis yang Melakukan “intervensi”, misalnya ICU anak.
- Jantung dan Pembuluh Darah (SpJP). Di dalamnya terdapat beberapa Subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesiali-Sasinya,sehingga hanya tertulis SpJP (K). Di antara mereka terdapat subspe-Sialis yang akan”intervensi”,misalnya katerisasi.
- Paru (SpP).Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpP (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bronkoskopi.
- Radiologi (SpRad). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan Konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpRad(K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”(nuklir,interventional radiology).
- Kulit dan Kelamin (SpKK). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi Bersebutan konsultan tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKK (K). Di antara mereka terdapat subspesialis yang melakukan “intervensi”,misalnya bedah kulit.
- Saraf / Neurologi (SpS). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan, tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpS (K).
- Psikiatri / Kesehatan Jiwa (SpKJ). Di dalamnya terdapat beberapa subspesialisasi bersebutan konsultan,tanpa menyebutkan bidang subspesialisasinya, sehingga hanya tertulis SpKJ (K).
- Rehabilitasi Medik (SpRM).
- Patologi Anatomik (SpPA).
- Patologi Klinik (SpPK)
- Gizi Medik (SpGM)
- Kedokteran Olah Raga (SpOR)
- Kedokteran Penerbangan (SpKP)
- Kedokteran Kelautan / hiperbarik (SpKL)
- Gigi (Drg). Dokter gigi biasa dan dokter gigi spesialis tanpa bedah.
- Akupunktur
D. Klasifikasi Dokter Umum
- Farmakologi Klinik (SpFK)
- Mikrobiologi Klinik (SpMK)
- Parasitologi Klinik (SpPar)
- Dokter Okupasi (SpOK)
- Andrologi (SpAnd)
- Forensik (SpF)
- Dokter Umum
- Residen (peserta PPDS)
PENGECUALIAN
- Peristiwa yang terjadi sebelum tanggal dimulainya priode pertanggungan
- Kerugian yang diharapkan/diinginkan tertanggung
- Kerugian akibat perang, invasi, tindakan musuh, bentrokan, perang saudara, huru-hara, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau perebutan kekuasaaan, kerusuhan, pemogokan, larangan bekerja, pengerahan sipil, perampasan materi, perampokan dan penjarahan, penyitaan/penghancuranoleh otoritas pemerintah atau umum.
- Denda, hukuman (pidana maupun perdata), ganti rugi hukuman dan exemplary damages (kerugian tambahan sebagai hukuman diberikan kepada penggugat diluar atau diatas konpensasi kerugian yang seharusnya).
- Kerugian yang disebabkan karena ketidak jujuran, kecurangan, tindakan kriminal atau dendam atau segala tindakan/kelalaian yang melanggar hokum/peraturan atau kelalaian yang bukan termasuk kategori kelalaian medis, segala jasa yangdiberikan ketika dibawah pengaruh minuman keras, narkoba atau jasa yang diberikan berdasarkan perjanjian atas hasil.
- Jasa medis yang diberikan bukan alasan diagnosis, terapi, rehabilitasi medis, prevensi dn proteksi medis (seperti kosmetik/estetik)
- Kerusakan/manipulasi/rekayasa genetic
- Kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan, penyimpanan dan transportasi darah, produk darah dalam bank darah.
- Penggunaan obat untuk penurunan berat badan
- Kegiatan dokter gigi/ahli bedah gigi dengan pembiusan umum, kecuali pembiusan tsb. dilakukan ahli anestesi yang sah/berwenang dirumah sakit yang terakreditasi dan memiliki ijin sesuai dengan peraturan dan standar profesi yang berlaku.
- Kerugian yang timbul atas pasangan/istri/suami tertanggung atau anggota keluarga langsung tertanggung.
- Segala pertanggung jawaban yang timbul dri status tertanggung sebagai petugas, direktur, rekanan, pemegang posisi manajemen.
- Kerugian akibat dari jaminan atau garansi
- Kerugian barang-barang milik pasien yang berada dalam perawatan/kendali tertanggung
- Klaim dari salah satu tertanggung pada tertanggung lainnya kecuali dalam hubungan dokter dan pasien
PROSEDUR PENUTUPAN
- Diupayakan adanya kesepahaman dengan pimpinan suatu rumah sakit untuk kebutuhan perlindungan bagi para dokter. Dalam melaksanakan profesinya.
- Setiap dokter yang menjadi calon tertanggung harus mengisi formulir aplikasi asuransi tanggung gugat profesi dokter.
- Mencantumkan tempat praktek dokter maksimal 3 tampat praktek berdasarkan UU No 29 tahun 2004.
PERSYARATAN
- Arbitrasi, Segala perselisihan yang timbul baik sebelum atau sesudah berakhirnya polis akan diajukan ke arbitrase.
- Pembatalan, Pihak yang akan mengajukan pembatalan harus mengirimkan surat atau pemberitahuan mengenai pembatalan tersebut kepada pihak yang lain sedikitnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya pembatalan.
- Pembelaan dan Penyelesaian, Perusahaan yang memiliki hak (bukan kewajiban) untuk mengambil alih ataupun melepaskan pembelaan atas segala klaim dan memiliki keleluasaan penuh dalam melakukan segala cara untuk penyelesaian klaim.
- Inspeksi dan Survey, Segala inspeksi, survey, pelaporan atau rekomendasi hanya berhubungan dengan masalah keasuransian dan premi yang ditagihkan.
- Asuransi lain, Jika tertanggung memiliki asuransi lain yang berlaku dan dapat ditagih untuk kerugian yang sama yang ditanggung oleh penanggung berdasarkan polis maka kedua polis tersebut bersifat salin menambah dan ketentuan-ketentuan dan penafsiran dalam polis yang satu tidak berlaku bagi polis yang lain, begitu pula sebaliknya.
- Modifikasi Polis, Hanya dengan adanya pengesahan oleh Penanggung dan dibuat menjadi bagian dari polis.
- Perpanjangan, Jika masa berlakunya asuranisi adalah sedikitnya 1 (satu) tahun dan akan diperpanjang, maka pada akhir periode tersebut polis akan otomatis dilanjutkan untuk masa 1 (satu) tahun berikutnya melalui penerbitan Pengesahan Perpanjangan (renewal endorsement).
- Perubahan Resiko, Tertanggung harus segera memberikan pemberitahuan kepada Penanggung mengenai perubahan yang secara materi mempengaruhi resiko yang ditanggung oleh polis.
- Pengalihan hak perolehan kembali terhadap pihak lain kepada penanggung Jika tertanggung memiliki hak untuk memperoleh kembali keseluruhan atau sebagian dari pembayaran yang telah dilakukan oleh Penanggung, maka hak tersebut dialihkan kepada Penanggung dan membantu Penanggung dalam melaksanakan hak itu.
PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
- Tertanggung segera melaporkan kepada Penanggung secara tertulis mengenai segala kejadian yang dapat berakibat timbulnya klaim meliputi :
- Latar belakang dan kronologis kejadian yang meliputi uraian keadaan pasien dari waktu, diagnosis, tindakan, medis dn rincian peristiwa yang menjadi masalah.
- Cedera potensial dan nama-nama serta alamat orang yangterlibat dlalm kejadian tersebut, termasuk orang yang potensialmenjadi penuntut klaim.
- Bagaimana pihak tertanggung mulai menyadari kejadian tsb.
- Mengapa tertanggung memperkirakan bahwa akan ada klaim daripadanya.
- Mengisi formulir klaim dengan melampirkan :
- Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas ).
- Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit
- Batas pengajuan klaim maksimum adalah 14 hari dari tanggal tuntutan pihak ketiga atau pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar