Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi
Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang
menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu,
misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.
Yang dimaksud dengan Kecelakaan yaitu kekerasan, termasuk yang bersifat fisika maupun yang bersifat kimia , ditujukan dari luar terhadap badan tertanggung yang seketika itu ( secara tiba-tiba, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur kesengajaan ) mengakibatkan luka yang sifat tempatnya dapat ditentukan oleh dokter. |
|||
I.
|
Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan | ||
|
1. |
Keracunan
karena terhirup gas atau uap yang beracun , kecuali keracunan
kerenadengan sengaja oleh tertanggung dipakai obat bius atau zat lain
yang dapat disangka akibat-akibatnya yang buruk atau dipakainya
obat-obatan dalam arti kata yang seluas-luasnya.
|
|
|
2. |
Penjangkitan
dengan zat-zat yang mengandung hama penyakit sebagai akibat
Terrtanggung dengan tidak sengaja tercemplung dalam air atau suatu zat
yang cair atau padat.
|
|
|
3. |
Mati lemas atau terbenam.
|
|
|
4. |
Pengasingan
ditempat sunyi karena bencana dari luar, misalnya kapal karam,
pendaratan darurat dan keruntuhan hanya sejauh akibat tertanggung
kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
|
|
|
5. |
Terjadinya
sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendo vaginities
erepitans) tetapi hanya mengenai akibat-akibatnya yang berikut :
|
|
|
|
a. |
Tidak
mampu bekerja dalam batas waktu ke 20 hari pertama yang dapat dihitung
dari hari yang berikut dimana hai keadaan itu bermulai , tetapi yang
baru mulai berjalan pada hari yang berikut hari perawatan dokter atau
tabib berijasah dimulai.
|
|
|
b. |
Ongkos-ongkos
perawatan dokter selama waktu ke 20 hari pertama , terhitung dari hari
perawatan oleh dokter atau tabib berijasah bermulai, yaitu mengenai
cacat sementara sampai setinggi-tingginya 18 x jumlah uang yang
ditanggung untuk ketidakmampuan bekerja sementara dan mengenai biaya
perawatan dokter sampai setinggi-tingginya sepersepuluh dari jumlah uang
yang ditanggung untuk perawatan dokter.
|
II.
|
Yang Termasuk Akibat Kecelakaan | ||
|
1. |
Masuknya
hama penyakit lepas dari kecelakaan sendiri, baik seketika itu juga
maupun kemudian, dalam luka yang terjadi karena kecelakaan dan sifatnya
serta tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.
|
|
|
2. |
Komplikasi
atau bertambahnya penyakit yang disebabkan kecelakaan karena perawatan
yang diberikan atau diperintahkan oleh dokter atau tabib yang berijasah.
|
|
III.
|
Yang Termasuk Akibat Kecelakaan | ||
|
1. |
Akibat-akibat
atau masuknya "allergenen" atau hama penyakit dalam arti kata
seluas-luasnya seperti "hoorikoosts", typhus, paratyphus, dysentrie dan
botulisme.
|
|
|
2. |
Pengobatan
dengan obat untuk dipakai diluar atau didalam, dengan atri kata
seluas-luasnya, yang dilakukan atas badan tertanggung atau yang
dilakukan oleh orang itu atau badannya sendiri, tidak terkecuali
pengobatan untuk mempercantik diri (kosmetik) yang umumnya dijalankan
dengan tidak meminta nasehat dokter atau ahli kecantikan yang berijasah.
|
|
RISIKO YANG DIJAMIN |
|||
I.
|
Risiko Meninggal Dunia (Risiko "A") | ||
|
Dalam
hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat meninggal dunia dengan batas
waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan.
|
||
II.
|
Risiko Cacat Tetap (Risiko "B") | ||
|
Dalam
hal terjadi kecelakaan yang membawa akibat suatu keadaan cacat
tetap/terus menerus selama hidup dan sudah tidak mungkin diadakan lagi
penyembuhannya, termasuk dalam hal ini ialah keadaan cacat badani
sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi
lagi sama sekali.
|
||
III.
|
Risiko Cacat Sementara (Risiko "C") | ||
|
Tidak
berfungsi sebagian atau sementara / tidak mampu bekerja. Hanya
diberikan untuk karyawan harian, artinya tidak diberikan kepada karyawan
yang memiliki penghasilan bulanan.
|
||
IV.
|
Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit (Risiko "D") | ||
|
Maskapai
akan membayar segala perongkosan atas pengobatan / perawatan
dokter/rumah sakit yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. Pembayaran
dilakukan berdasarkan bukti-bukti pembayaran yang asli dengan jumlah
maksimum tidak akan melebihi jumlah pertanggungan yang tercantum dalam
polis.
|
||
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN Beberapa kecelakaan apabila tertanggung : |
|||
1. |
Bertindak
sebagai pengemudi sepeda motor ( kecuali disebutkan khusu dalam polis
dengan klausula tersendiri, dengan syarat membayar tambahan premi ).
|
||
2. |
Turut
serta dalam laulintas udara, kecuali jika ia menjadi penumpang yang
syah dalam pesawat terbang bermotor yang telah diperlengkapkan untuk
mengangkut penumpang.
|
||
3. |
Bertinju,
bergulat, turut serta dalam jiujitsu, judo, rugby, main hocky diatas
es, bersky, bobsled, mendaki gunung, diatas 2500m, mendaki sungai es,
memburu binatang besar, atau jika tertanggung pergi berlayar seorang
diri atau jika ia berlatih untuk atau turut serta dalam balapan
kecepatan/ketangkasan perlombaan.
|
||
4. |
Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut serta dalam kejahatan.
|
||
5. |
Menjalankan tugasnya dalam ketentaraan, kecuali jika telah disetujui.
|
||
6. |
Kecelakaan
yang disebabkan atau menjadi mungkin karena tertanggung mengalami
penyakit, cacat badan atau keadaan luar biasa yang lain, baik rohani
maupun jasmani.
|
||
7. |
Bertambah
besarnya akibat-akibat kecelakaan karena keadaan seperti di atas
misalnya penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembuluh
mekar, mata satu buta jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.Dalam hal
ini santunan yang diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan
jika tidak ada keadaan yang membesarkan akibat-akibat kecelakaan itu.
|
||
KONDISI DAN BENTUK PENUTUPAN |
|||
I.
|
Variasi Dari Risiko-risiko Yang Boleh Ditutup | ||
|
1. |
Risiko Meninggal Dunia saja.
|
|
|
2. | Risiko Meninggal Dunia dan Cacat Tetap. | |
|
3. | Risiko Meninggal Dunia, Cacat tetap dan Cacat Sementara. | |
|
4. | Risiko Meninggal Dunia, Cacat Tetap, Cacat sementara dan Biaya Pengobatan. | |
|
5. |
Risiko Meninggal Dunia dan Biaya Pengobatan ( Maksimum 10% dari jaminan risiko meninggal dunia).
|
|
II.
|
Yang Dianggap Sebagai Kecelakaan | ||
|
1. |
Kelas I :
|
|
|
|
a. | Pegawai administrasi, ahli hukum, akuntan, dokter, guru, ibu rumah tangga, penunggu toko. |
|
|
b. |
Olahragawan/wati : Anggar, badminton, tenis, basket, bowling, catur, senam, volley ball, bridge , golf.
|
|
2. |
Kelas II :
|
|
|
|
a. |
Mahasiswa , pelajar, pengusaha, pedagang, tourists/traveler, artis/ aktor, arsitek, dinas luar/sales, kurir.
|
|
|
b. |
Olah ragawan/wati : Hockey, softball, atletik.
|
|
3. |
Kelas III :
|
|
|
|
a. |
Pekerja-pekerja pabrik (buruh), sopir, engineers, crew pesawat udara/darat/laut, penjaga malam, satpam.
|
|
|
b. |
Olahragawan/wati : Sepak bola, renang, polo air, lomba layar, menembak, sepatu roda, skate board.
|
|
4. | Kelas IV : | |
|
|
a. |
Penebang kayu ( loggers ), penggali tambang (miners), penyelam (divers),surveyor di pedalaman, pembuat terowongan.
|
|
|
b. |
Olahragawan/wati : Judo, karate, kempo, kungfu, silat, tinju, gulat, ski, balap kuda, balap sepeda, rugbi.
|
|
5. |
Kelas V :
|
|
|
|
a. | Pekerja-pekerja yang menggunakan bahan peledak, stuntment, akrobatik. |
|
|
b. |
Olahragawan/wati : Balap mobil/motor, go kart, terjun payung, terbang layang, layang gantung.
|
PROSES PENUTUPAN |
|||
I.
|
Informasi/Data Yang Dibutuhkan Dari Calon Tertanggung | ||
|
1. |
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari pemohon.
|
|
|
2. |
Nama lengkap, umur/tanggal lahir dan alamat lengkap dari peserta ( untuk siapa asuransi ini diperlukan ).
|
|
|
3. |
Untuk penutupan kolektif dibuatkan daftar perincian peserta.
|
|
|
4. |
Jabatan/pekerjaan dan hobby/olah raga dari calon tertanggung.
|
|
|
5. |
Kecelakaan / cidera apakah yang pernah dialami /diderita dalam masa 5 ( lima ) tahun terakhir.
|
|
|
6. |
Daftar nama-nama ahli waris yang ditunjuk.
|
|
|
7. |
Jangka waktu pertanggungan yang diminta / diperlukan.
|
|
|
8. |
Risiko-risiko
yang diperlukan/diminta serta besarnya uang pertanggungan untuk setiap
risiko sesuai dengan ketentuan besarnya uang pertanggungan setiap
risiko.
|
|
|
9. |
Lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
|
|
II.
|
Ketentuan-ketentuan Lain | ||
|
1. |
Usia
Tertanggung/ calon maksimum 55 tahun dan minimum 16 tahun, jika dalam
suatu cover kelompok ada yang berusia > 55 s/d 60 tahun harus
diberikan loading 5 % x premi.
|
|
|
2. |
Apabila
Tertanggung/calon tertanggung mempunyai hobby/olah raga yang termasuk
dalam kategori kelas yang lebih tinggi dari pada kelas menurut
pekerjaannya, maka Tertanggung tersebut harus dimasukkan ke dalam
kategori kelas yang lebih tinggi menurut hobby/olahraganya tersebut,
contoh : seorang pegawai administrasi (kelas I) mempunya hobby/olah raga
sepak bola ( aktif sebagai pemain) , maka dia harus dimasukkan ke dalam
kategori kelas III.
|
|
|
3. |
Besar
kecilnya uang pertanggungan janganlah dilihat dari berapa kemampuan
Tertanggung sanggup membayar premi, tapi harus dilihat dari
kewajaran/kepantasannya.
|
|
|
4. |
Jaminan hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang menetap / berdomisili dan bekerja di Indonesia .
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar