Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 17 Februari 2015

Asuransi SiagaKoe

SiagaKoe

Spesial Proteksi untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.

MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan Tujuan adalah untuk menjangkau nasabah-nasabah individu dan keluarga yang menginginkan perlindungan yang comprehensive atas segala resiko kecelakaan terhadap diri dan keluarganya.

MANFAAT PROGRAM SiagaKoe

Manfaat jaminan yang diberikan paket program Siagakoe adalah sebagai berikut:


MANFAAT / JAMINAN ASURANSI
Siaga Koe
PS 1 (Rp.) PS 2 (Rp.) PS 3 (Rp.) PS 4 (Rp.) PS 5 (Rp.)
1
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan 20.000.000 30.000.000 40.000.000 50.000.000
60.000.000
2
Jaminan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan 20.000.000 30.000.000 40.000.000 50.000.000
60.000.000
3
Jaminan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan 2.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000
6.000.000
PLUS
4
Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan 200.000 300.000 400.000 500.000
600.000
5
Santunan Biaya Ambulans 100.000 150.000 200.000 250.000
300.000
6
Santunan Biaya Expatriasy 200.000 300.000 400.000 500.000
600.000
7
Santunan Biaya Proteche 200.000 300.000 400.000 500.000
600.000
8 Santunan Pengurusan Dokumen Kecelakaan & Kematian 50.000 50.000 50.000 50.000
50.000
9 No Claim Bonus 10% dari Premi Renewal 10% dari Premi Renewal 10% dari Premi Renewal 10% dari Premi Renewal
10% dari Premi Renewal
10 Biaya Administrasi Gratis Gratis Gratis Gratis
Gratis
PREMI Rp. Rp. Rp. Rp.
Rp.
Individu Umum 115.000 165.000 215.000 265.000
315.000
Khusus 105.000 149.000 194.000 239.000
284.000
K.0 Umum 225.000 324.000 423.000 522.000
621.000
Khusus 203.000 292.000 381.000 470.000
559.000
K.1 Umum 330.000 477.000 624.000 771.000
918.000
Khusus 297.000 430.000 562.000 694.000
827.000
K.2 Umum 430.000 624.000 818.000 1.012.000
1.206.000
Khusus 387.000 562.000 737.000 911.000
1.086.000
K.3 Umum 525.000 765.000 1.005.000 1.245.000
1.485.000
Khusus 473.000 689.000 905.000 1.121.000
1.337.000

KEMUDAHAN PROGRAM SiagaKoe
Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel

SASARAN PASAR
Pasar yang ingin dituju untuk Program Siagakoe adalah :
1.
Nasabah AJB Bumiputera 1912 Divisi Asper
2.
Nasabah individu / keluarga non Asper Bumiputera


PROSEDUR PENUTUPAN

1.
Setiap permintaan penutupan Program Siagakoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Siagakoe yang mengatasnamakan peserta
2. SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi :

- Nama tertanggung
- Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- Data Ahli Waris
3. Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun


PENGECUALIAN
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
1.
AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
2.
Kelainan bawaan
3.
Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
4.
Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
5.
Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
6.
Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
7.
Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
8.
Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
9.
Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
10.
Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
11.
Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
12.
Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.
Selain itu manfaat sudah dapat dikeluarkan dari perawatan yang dilakukan 1 (satu) hari di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan


PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM
Hal-hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :
1.
Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
2.
Mengisi formulir klaim PA dan ditandatangani oleh tertanggung dan Dokter yang merawat.
3.
Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
  • Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas ).
  • Untuk Meninggal dunia berupa Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
  • Untuk biaya ambulans berupa kwitansi ambulans dari pihak rumah sakit.
  • Untuk biaya expatriasy berupa surat / kwitansi pengangkutan jenazah dari instansi yang berwenang.
  • Untuk biaya proteche berupa surat rujukan dari dokter dan kwitansi pembelian alat Bantu tersebut.
4.
Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 90 hari dari tanggal kejadian / kerugian.


BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk :
1.
Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2.
Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3.
Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket


Tidak ada komentar:

Posting Komentar