Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 26 Maret 2015

Wah! Para Dokter Mendaftar Asuransi Tanggung Gugat


Rabu, 4 Agustus 2010 09:00 WIB

Wah! Para Dokter Mendaftar Asuransi Tanggung Gugat
tribunnews.com/Bian Harnansa
DULU- Capres Susilo Bambang Yudhoyono dan Cawapres Boediono didampingi tim dokter sebelum menjalani tes kesehatan di unit Medical Check Up Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (18/5/2009). Tes kesehatan tersebut merupakan salah satu syarat bagi bakal Capres dan Cawapres untuk bisa mengikuti Pilpres 8 Juli 2009 silam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Hingga Juli 2010 terdapat 700 dokter yang mendaftarkan diri sebagai konsumen perlindungan tanggung gugat profesi. Mereka dinilai kian sadar bahwa profesinya rentan dengan kesalahan yang dapat memunculkan gugatan, sehingga masuk sebagai konsumen milik Asuransi Umum PT Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
Jika setiap premi senilai Rp 5 juta maka Bumida telah mengantongi total premi asuransi tanggung gugat sebesar Rp 3,5 miliar hingga Juli 2010.
"Angka pertumbuhan (asuransi tanggung gugat profesi dokter) per tahunnya sekitar 10%," jelas Julian Noor, Direktur Teknik dan Sumberdaya Manusia Bumida, dikutip kontan, Rabu (4/8)
Sampai dengan akhir tahun, Bumida menargetkan premi hingga 1.000 klien. Dan Julian optimistis Bumida bisa mencapai target itu.
Dari 700 dokter yang mendaftakan diri, tutur Julian, sebanyak 80% merupakan dokter spesialis. Para dokter yang mendaftarkan diri tersebut berasal dari kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Dalam produk asuransinya ini, Bumida menetapkan, nilai pertanggungan untuk asuransi ini maksimal Rp 500 juta. Adapun indikasi nilai premi minimal untuk dokter umum adalah Rp 1 juta - Rp 2 juta per tahun. Untuk dokter spesialis, nilai premi minimalnya Rp 4 juta -Rp 7,5 juta per tahun.
Menurut Julian, ada dua alasan yang melatarbelakangi para dokter mengambil perlindungan. Pertama, masyarakat yang kian kritis dan siap menuntut para dokter jika melakukan kesalahan. Kedua, karena produk yang ditawarkan Bumida mendampingi dokter dari satu kasus bermula.
"Jadi kami tidak hanya mendampingi ketika pengadilan saja, tapi dari awal kasus" tegas dia.
Namun, Bumida hanya bersedia menanggung kasus karena ketidaksengajaan. Bumida menetapkan ada risiko yang dikecualikan, seperti ketika dokter bekerja kondisi mereka berada di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar